IPOL.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini merilis kebijakan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Jika sebelumnya pemerintah merelaksasi PPNBM produk otomotif dengan diskon 100%, sekarang hanya turun menjadi 25%.
Ketentuan ini tertulis dalam regulasi Peraturan terbaru Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2021. Dikatakan, masa PPnBM 100% tuntas hanya sampai 31 Agustus 2021.
Peraturan pemerintah terbaru menyebutkan, terkait PPnBM yang tertulis atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh pemerintah mulai 1 September 2021 hingga Desember 2021 sebesar 25%.
Untuk diketahui, sebelumnya pajak insentif pemerintah sebanyak 100% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai Agustus 2021.