IPOL.ID – Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) menyetujui pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Hal itu ditandai dengan disetujuinya tambahan sebesar Rp 5,2 triliun dalam belanja Kementerian/Lembaga (K/L) APBN 2022.
Dengan adanya tambahan itu, maka belanja K/L pada APBN 2022 menjadi sebesar Rp 945,7 triliun dari usulan sebelumnya dalam RAPBN 2022 sebesar Rp 940,6 triliun.
Anggota Banggar fraksi Partai NasDem, Fauzi H Amro mengatakan, kenaikan belanja K/L tahun depan tetap diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Salah satunya yakni mendorong produktivitas dan kinerja SDM aparatur negara.
“Mengendalikan belanja dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara, termasuk kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sebagaimana tahun 2021,” jelas Fauzi dalam rapat kerja Banggar DPR dan pemerintah, Selasa (28/9).
Adapun untuk belanja Non K/L pada APBN 2022 ditetapkan sebesar Rp 998,8 triliun. Terdiri untuk program pengelolaan utang sebesar Rp 405,9 triliun, program pengelolaan hibah Rp 4,8 triliun, program pengelolaan subsidi Rp 206,9 triliun, program pengelolaan belanja lainnya sebesar Rp 231,1 triliun, dan program pengelolaan transaksi khusus sebesar Rp 150 triliun. (rob)