Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kabar Gembira! Tahun Depan PNS Dapat Gaji ke 13 dan THR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kabar Gembira! Tahun Depan PNS Dapat Gaji ke 13 dan THR
HeadlineNews

Kabar Gembira! Tahun Depan PNS Dapat Gaji ke 13 dan THR

Robi
Robi Published 28 Sep 2021, 19:31
Share
1 Min Read
Kemenkeu memastikan akan melakukan penyesuaian kenaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri pada Maret 2024. Foto: Kemenag DIY
Kemenkeu memastikan akan melakukan penyesuaian kenaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri pada Maret 2024. Foto: Kemenag DIY
SHARE

IPOL.ID – Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) menyetujui pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

Hal itu ditandai dengan disetujuinya tambahan sebesar Rp 5,2 triliun dalam belanja Kementerian/Lembaga (K/L) APBN 2022.

Dengan adanya tambahan itu, maka belanja K/L pada APBN 2022 menjadi sebesar Rp 945,7 triliun dari usulan sebelumnya dalam RAPBN 2022 sebesar Rp 940,6 triliun.

Anggota Banggar fraksi Partai NasDem, Fauzi H Amro mengatakan, kenaikan belanja K/L tahun depan tetap diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Salah satunya yakni mendorong produktivitas dan kinerja SDM aparatur negara.

Baca Juga

ms2
Kesadaran Investasi Emas Masyarakat Meningkat, THR Jadi Modal Aset Masa Depan
Viral Bocah Bawa THR Segunung Pakai Kantong Plastik
Tanpa Ribet, Kirim THR Praktis dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo

“Mengendalikan belanja dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara, termasuk kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sebagaimana tahun 2021,” jelas Fauzi dalam rapat kerja Banggar DPR dan pemerintah, Selasa (28/9).

Adapun untuk belanja Non K/L pada APBN 2022 ditetapkan sebesar Rp 998,8 triliun. Terdiri untuk program pengelolaan utang sebesar Rp 405,9 triliun, program pengelolaan hibah Rp 4,8 triliun, program pengelolaan subsidi Rp 206,9 triliun, program pengelolaan belanja lainnya sebesar Rp 231,1 triliun, dan program pengelolaan transaksi khusus sebesar Rp 150 triliun. (rob)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gaji PNS, PNS, thr
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kpk 1 Kepercayaan Publik Turun, KPK Berkelit dengan Alasan Ini
Next Article rabies Tingkat Kematian Penyakit Rabies Capai 95%

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Headline
Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina
21 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?