“Saya kira ini harus dibuka. Kepemilikan Sentul City yang punya sertifikat itu harus kita buka secara transparan. Dasar kepemilikan Sentul City itu darimana. Apakah prosedur cara mendapatkan sertifikat itu benar, sudah sesuai prosedur,” kata Lieus.
Seperti diketahui, saat ini PT Sentul City Tbk sedang bersiteru dengan puluhan warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, karena perusahaan properti itu mendadak mengakui lahan yang ditempati warga sebagai miliknya berdasarkan bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411.
Lahan yang diklaim tersebut termasuk lahan yang ditempati Rocky Gerung di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, dengan luas 800 m2.
Kuasa Hukum Rocky, Haris Azhar, mengatakan, Rocky adalah pemilik sah atas tanah yang diklaim Sentul City itu, sejak 2009.
Haris menjelaskan, tanah dan bangunan di lokasi tersebut dikuasai Andi Junaedi sejak tahun 1960, dan menjadi milik Rocky sejak 2009 lewat surat pernyataan oper alih garapan.
Pengalihan kepemilikan itu dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009. Rocky juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.