Penetapan tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang adalah hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya. Mereka juga tersangkut korupsi uang negara sekitar Rp430 miliar lebih.
Kedua tersangka itu adalah Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan. (ydh)