Diketahui, dalam kasus Asabri ini, ada sejumlah aktor yang merupakan emiten yang diduga terlibat namun belum diproses secara hukum. Terlihat sejumlah emiten saham yang sampai hari ini sahamnya di Asabri bahkan melebihi batas ketentuan di atas 5%.
Berdasarkan informasi KSEI yang telah dimuat diberbagai media, dapat terbaca sejumlah emiten dengan prosentase jumlah kepemilikan saham di atas ketentuan.
Pentingnya pendalaman para pihak yang menikmati dan terlibat kasus PT Asabri disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Fickar Hajar.
Fickar mengatakan, proses hukum dalam kasus korupsi harus menerapkan prinsip keadilan. Semua pihak yang terlibat apalagi nyata terlihat harus diproses hukum. Hal ini penting demi bangkitnya kepercayaan terhadap pasar modal dan supremasi hukum.
Dalam kasus Asabri, penyidik tetap harus mengacu data perdagangan saham secara akurat. Apalagi dalam kasus Asabri, sejumlah emiten yang diduga terlibat masih belum diproses hukum. (ydh)