Dalam melanjutkan penyidikan, Kejagung sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni, RS selaku pelatih olahraga Panjat Tebing dan EP, Kepala Bagian Keuangan pada KONI Pusat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. “Kedua saksi diperiksa soal adanya dugaan penyalahgunaan dana KONI,” kata Leonard.
Dalam membongkar kasus ini, Kejagung sebelumnya juga memeriksa sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI Pusat pada 2019 lalu. Mereka yang diperiksa antara lain, Wahyu Prianto selaku Wakil Sekretaris Jenderal KONI Pusat, Tia Adityasih selaku Ketua Internal Audit KONI Pusat, Bayu Deya Giovani selaku wakil sekretaris Jenderal PB PBSI, Twisyono selaku Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Pusat dan Nurhasanah selaku Wakil bendahara KONI Pusat.
Selain itu ada pula sejumlah saksi lainnya yang ikut diperiksa yakni Hari Setijono selaku Tim Verifikasi Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Akun Belanja Barang Lainnya, Deswan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Tarno selaku Pensiunan PNS.