Lalu, Dadi Surjadi selaku Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Daerah Kemenpora, Danny Armyn selaku Kepala Bagian Keuangan Kemenpora, Muhammad Yunus, selaku Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora.
Adapun kasus ini bermula pada 24 November 2017, KONI Pusat sebelumnya telah menyampaikan/mengirimkan kepada Menpora untuk dapat menerima/memperoleh bantuan sebesar lebih dari Rp26,6 miliar. Dan sebagai tindaklanjutnya pada 8 Desember 2017, Menpora (saat itu) Imam Nachrowi memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut dan mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut. Lalu, Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Pada bulan Desember 2017, pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI yang penggunaannya diperuntukan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.