IPOL.ID – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengapresiasi penetapan tersangka dan penahanan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Alex Nurdin tersangkut dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. “Penetapan Alex Nurdin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung layak diapresiasi, dan hal ini sejalan dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Azmi saat berbincang dengan ipol.id, Jumat (17/9).
Menurut dia, penetapan dan penahanan anggota Komisi VII DPR tersebut merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa di bawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
“Ini terobosan dan langkah berani Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum apalagi bagi pelaku yang dijadikan tersangka. Padahal diketahui dia masih aktif sebagai anggota DPR,” tambahnya.
Azmi berharap terobosan yang dilakukan oleh penyidik gedung bundar dapat dijadikan contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya. Khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak legislator aktif yang diduga tersangkut korupsi, sebagaimana pernah dilakukan oleh KPK di masa-masa sebelumnya.