“Hal ini bisa jadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk menegakkan hukum,” ujar Azmi.
Kendati demikian, dia tetap mendorong agar penegakan hukum terhadap terduga pelaku korupsi dilakukan secara profesional yang berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup. “Artinya penyidik harus menemukan titik terang peran dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku, dengan didapatkan serta terpenuhinya alat bukti, yang maknanya ada keadaan dan fakta hukum yang benar, logis dan terungkap, untuk menduga pelaku tindak pidana korupsi sehingga dapat dikenakan upaya paksa penahanan,” tutur Akademisi Universitas Bung Karno ini.
Seperti diketahui, KPK saat ini tengah menggarap sejumlah kasus yang diduga ikut menyeret sejumlah legislator aktif. Salah satu kasus yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah yakni terkait perkara dugaan suap yang melibatkan mantan penyidik KPK, Stephanus Robin Patujju.
Dalam perkara tersebut, nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, kerap disebut baik dalam proses penyidikan maupun dalam dakwaan jaksa di persidangan. Kasus ini juga menyeret pengacara Maskr Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (ydh)