“Setelah review, dilakukan buka blokir dan revisi sehingga anggaran yang telah disediakan dapat dicairkan,” ucap Ali Ramdhani.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan, tunggakan pembayaran sertifikasi dosen tahun 2019-2020 ini diperuntukkan bagi 4.445 dosen PTKI swasta. Mereka tersebar di 13 Kopertais Wilayah, yaitu: Jakarta (429 dosen), Bandung (721), Yogyakarta (140), Surabaya (1.213), Banda Aceh (207), Padang (172), Palembang (115), Makassar (278), Medan (285), Semarang (411), Banjarmasin (148), Riau (186), dan Jambi (140).
Suyitno berharap terbayarnya tunggakan sertifikasi dosen swasta ini dapat meningkatkan mutu dan kesejahteraan bagi para dosen swasta, utamanya dalam menghadapi pandemi Covid-19. “Terus berupaya tingkatkan mutu, inovasi dan kreatifitas dalam pengajaran agar dapat menghadapi tantangan pendidikan kedepan dan tentunya jangan lupa kewajiban untuk melaporkan BKD/LKD tiap bulannya,” harapnya.