Selain dua hal tersebut, Beka menyinggung masalah tata kelola pengamanan Presiden di lapangan sejatinya tidak boleh serta-merta justru membatasi masyarakat. Apalagi, hal itu sampai merampas kebebasan berpendapat warga negara.
Sepanjang tidak ada ancaman keamanan yang berarti, penyebaran hoaks, fitnah yang mengarah pada suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), aparat keamanan tidak perlu bertindak reaktif.
Hal tersebut hendaknya dilakukan atau diterapkan secara menyeluruh dan tidak terfokus saat rombongan Presiden melakukan kunjungan kerja ke suatu tempat saja.
Kemudian, yang tidak kalah penting ialah pesan-pesan demokrasi dan pemajuan hak asasi manusia di Tanah Air, perlu terus digaungkan terutama kepada aparat keamanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Saya kira pengetahuan aparat ini tidak hanya sekadar pasal-pasal hukum, tetapi juga bagaimana menempatkan dalam konteks demokrasi dan HAM,” ujar dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram sebagai pedoman cara bertindak jajaran di wilayah agar tetap humanis dan tidak reaktif, menyusul beberapa aksi masyarakat dan mahasiswa menyampaikan aspirasi saat kunjungan Presiden Joko Widodo.