Selain itu, Tenaga Ahli Hukum dan Adin, S; Direktur Operasional PD PDE Sumsel, SR; Manager Keuangan PDPDE Sumsel, PSY dan Direktur Umum PT Sumsel Energi Gemilang, I.
“Diperiksa terkait atas nama tersangka AN (Alex Noerdin) dan tersangka MM (Muddai Madang),” tambah Leonard.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel tahun 2010-2019. Kedua tersangka adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang.
Keduanya ditetapkan tersangka seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kamis (18/9). Usai ditetapkan tersangka, Alex dan Muddai langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Penetapan tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang adalah hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya. Mereka juga tersangkut korupsi uang negara sekitar Rp430 miliar lebih.
Kedua tersangka itu adalah Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.(ydh)