Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka baru. Dari 11 tersangka baru itu, 10 tersangka di antaranya merupakan manajer investasi (MI).
Sepuluh tersangka korporasi itu di antaranya adalah PT IIM; PT MCM; PT PAAM; PT RAM dan PT VAM. Selain itu, ada nama PT ARK; PT OMI; PT MAM; PT AAM dan PT CC.
Sedangkan satu tersangka baru lainnya yaitu, Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, patner sekaligus adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.
Penetapan 10 korporasi dan satu orang sebagai tersangka baru dilakukan berdasarkan pengembangan terhadap sembilan tersangka sebelumnya yang telah disidik oleh Kejagung.
Sembilan tersangka itu di antaranya ada nama Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro; Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat; Kepala Divisi Investasi Asabri (periode 2012-2017) Ilham W Siregar; mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.