IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Oktavia Dita Sari yang merupakan ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Oktavia dipanggil untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada (YM) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.
“Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Senin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Oktavia Dita Sari (ajudan pimpinan KPK) untuk tersangka YM dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, salah satunya berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MSA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus tersebut.
KPK pada Jumat (27/8) menetapkan Yusmada dan Syahrial sebagai tersangka.