IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021.
“Hari ini (Senin, 27/9) pemeriksaan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya.
Kelima saksi yang dipanggil yakni Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di lingkungan Kabupaten Probolinggo. Mereka di antaranya Pj Kepala Desa Jambangan Kecamatan Besuk, Sri Sukarsih; Pj Kepala Desa Pakel, Kecamatan Sukapura Kabupaten, Hendrik Wiyoko; Pj Kepala Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Mohamad Yunus; Pj Kepala Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Sutik Mediantoro; dan Pj Kepala Desa Sukodadi Kecamatan Paiton, Yono Wiyanto.
Belum diketahui pasti materi pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut. Namun pemanggilan dan pemeriksaan para saksi dilakukan atas dasar kebutuhan penyidikan. Sehingga dari keterangan para saksi, perbuatan para tersangka menjadi jelas dan lebih terang.