IPOL.ID – Terkait kerumunan yang terjadi, Aparat Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM.
Selain itu, Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin pada Senin (6/9) malam menyebut, restoran tersebut juga dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta.
Arifin menjelaskan, pengenaan sanksi lanjutan tersebut dilakukan setelah diadakan evaluasi kepada Resto Holywings di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang sebelumnya ditemukan pelanggaran pada Sabtu (4/9) lalu.
Ia mengatakan, petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antar pengunjung.
Terpantau pada malam kemarin, sejumlah aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP DKI mendatangi Holywings Kemang. Bahkan aparat TNI mengerahkan satu truk untuk berjaga-jaga di lokasi resto and bar tersebut. (ibl)