Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Maaf, Anak di Bawah 12 Tahun hanya Boleh di Kamar Hotel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Maaf, Anak di Bawah 12 Tahun hanya Boleh di Kamar Hotel
Gaya hidupNews

Maaf, Anak di Bawah 12 Tahun hanya Boleh di Kamar Hotel

Pak We
Pak We Published 22 Sep 2021, 22:34
Share
2 Min Read
ilustrasi ibu dan anak
PHRI menyatakan anak-anak berusia di bawah 12 tahun hanya diperbolehkan berada dalam kamar hotel dengan pendampingan orangtua. Foto: Visit Philadelphia
SHARE

Selain kamar hotel, anak-anak diperbolehkan memasuki ruang pertemuan dengan kapasitas maksimal 50 persen yang dilengkapi dengan skrining aplikasi PeduliLindungi.

Orangtua pendamping juga diharuskan telah mendapat vaksin COVID-19 minimal satu dosis.

“Pengawasannya ada pada hotel masing-masing melalui Satgas Pengawasan dan Penegakan Protokol Covid-19 di tiap hotel,” kata Sutrisno.

Ada pun aturan baru terkait perizinan anak-anak berusia di bawah 12 tahun mengunjungi hotel tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM level 3.

Baca Juga

IMG 20230217 WA0059
Imunped Berkomitmen Mendampingi para Ibu Menjaga Daya Tahan Anak-anak Indonesia
PPKM Resmi Dicabut, Pemerintah Tetap Salurkan Bantuan Sosial
Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM

Ketentuan dalam Kepgub terbaru itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Dalam ketentuan itu, perhotelan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang diperbolehkan masuk.

Fasilitas makan prasmanan juga tidak diizinkan dan hanya diperbolehkan menyajikan makanan dalam kemasan.(wsa/ant)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: PHRI, ppkm, syarat nginap di hotel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rizky Faidan 1 scaled e1632324101344 Super Esports Series 2021 Digelar di 17 Kota, Sediakan Total Hadiah Rp 300 Juta
Next Article madu Tips Memilih Madu Asli

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?