Boyamin juga meminta Kejagung untuk segera melayangkan panggilan kedua terhadap Alex Noerdin. “Terhadap Kejagung, saya minta juga segera manggil ulang, karena kasus ini sudah level penyidikan. Sekali lagi dipanggil tidak hadir ya harus dilakukan upaya paksa, dijemput gitu. Istilahnya diberikan surat perintah membawa. Soal nanti 24 jam selesai pemeriksaan dipulangkan ya memang ketentuan hukumnya begitu, maksimal 24 jam. Kalau kurang ya dipanggil lagi besoknya,” desaknya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Tindakan Pidana Khusus Kejagung, Supardi, membenarkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel tahun 2010-2019.
“Enggak datang, minta penundaan. (Alasannya) masih sidang di DPR,” jelas Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Senin (13/9).
Meski demikian, mantan Wakajati DKI ini akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap politisi Golkar tersebut. “Kami masih akan panggil pekan ini, untuk perdalam, jadinya seperti apa,” ujar Supardi.