Berbagai kategori produk ini pun telah diatur ketat oleh BPOM dan terbagi menjadi Formula Bayi untuk usia 0 – 6 bulan, Formula Lanjutan untuk usia 6 – 12 bulan dan Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus. Namun ketiga produk tersebut tidak boleh diiklankan di media massa.
Perlu dicatat, bahwa saat sudah berusia 6 bulan, bayi harus diberikan makanan pendamping ASI (MP-ASI). Selain itu, kategori produk nutrisi lain yang diatur secara ketat adalah Formula Pertumbuhan untuk anak usia 1 tahun ke atas.
Beliau juga menekankan bahwa diperlukan edukasi ke masyarakat mengenai penggunaan produk nutrisi yang benar. Masyarakat harus dapat membaca kandungan nutrisi produk sesuai label, serta harus sesuai kebutuhan dan kondisi bayi dan anak.
Di samping upaya pemberian nutrisi yang sesuai bagi anak, pemerintah juga saat ini terus meningkatkan upaya penurunan angka stunting. Hal Ini sangat penting mengingat kondisi stunting sangat berkaitan dengan penurunan tingkat kecerdasan manusia Indonesia di masa mendatang.