Pada bulan Agustus yang lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Deputi Bidang Peningkatan Kesehatan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Suprapto, mengatakan Perpres Percepatan Penurunan Stunting mengedepankan kembali komitmen Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Desa sebagai kunci keberhasilan dalam percepatan penurunan stunting. Kolaborasi dan koordinasi di Pusat, provinsi, kabupaten/kota dan desa sangat diperlukan.
“Dalam Penyelenggaraan percepatan Penurunan Stunting, di masing-masing daerah akan dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting yang diketuai oleh Pimpinan Daerah masing-masing. Ditekankan juga dalam Perpres bahwa intervensi yang dilakukan oleh K/L, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/kota dilakukan secara konvergen dan terintegrasi,” tambah Agus.
Agus juga mengharapkan dukungan semua pihak dan saling bersinergi dalam pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan untuk percepatan pencegahan stunting.