Sementara itu, tempat rekreasi Taman Margasatwa Ragunan (TMR) belum dapat dibuka untuk umum/tutup sementara. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 223 Tahun 2021.
“Informasi akan dibukanya ragunan akan disampaikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan oleh pihak pengelola ragunan, saat ini masih tutup,” ujar Humas TMR, Wahyudi Bambang. (ibl)