IPOL.ID – Seiring update PPKM yang semakin membaik, PT KAI Commuter berencana memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik kereta rel listrik (KRL) Commuter Line, mulai besok (Rabu, 8/9). Sebelumnya syarat untuk calon penumpang adalah dokumen perjalanan berupa STRP dan dokumen terkait lainnya.
Kebijakan baru ini berdasarkan surat edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengungkapkan, aturan ini akan disosialisasikan hingga Jumat (10/9). Dengan demikian, syarat dokumen perjalanan STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.
KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin. Mulai Sabtu (11/9), calon penumpang KRL Commuter Line wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas.
Sertifikat ini dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, dicetak, atau secara digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.