Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai ruang lingkup penyusunan laporan keuangan; kewajiban Perusahaan Efek untuk mengonsolidasikan laporan keuangan atas entitas lain; dan pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan.
POJK ini berlaku untuk penyusunan laporan keuangan Perusahaan Efek di periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022. Perusahaan Efek dapat melakukan penerapan lebih dini atas ketentuan POJK ini dan apabila Perusahaan Efek melakukan penerapan lebih dini, maka wajib mengungkapkan penerapan lebih dini tersebut dalam catatan atas laporan keuangan.