IPOL.ID – Kejaksaan Agung diminta terus mendalami pihak-pihak yang menikmati dan terlibat kasus PT Asabri. Tak hanya pihak yang muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tapi juga pihak lain yang ikut hasil rampokan dana Asabri.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Fickar Hajar mengatakan, proses hukum dalam kasus korupsi harus menerapkan prinsip keadilan. Semua pihak yang terlihat harus diproses hukum. Apalagi saat pengembangan kasus korupsi khususnya kasus Asabri, ditemukan fakta keterlibatan para pihak harus diproses.
“Prinsipnya semua pihak yang berdasarkan fakta persidangan berkaitan dengan penggunaan dana Asabri harus diproses hukum siapapun dia,” kaya Fickar kepada media di Jakarta, Rabu (1/9).
Namun Fickar berharap penyidik tetap harus jeli memilah pihak yang diduga terlibat. Jangan hanya berpatokan pada keterangan tersangka, tapi tetap berdasar data dan fakta yang akurat.
Dalam kasus Asabri, penyidik tetap harus mengacu data perdagangan saham secara akurat. Apalagi dalam kasus Asabri, sejumlah emiten yang diduga terlibat masih belum diproses hukum.