Kenyataan ada sejumlah emiten saham lain yang melebihi batas ketentuan tersebut, seperti SDMU (18%) , HRTA (6,6%), MINA, PADI , NASA , TARA (5,03%), SMRU (8,11%), IIKP (12,32%), POLA (7,65%), PCAR (25,14%) dan FIRE (23,60%).
Ironisnya kerugian negara justru lebih banyak dibebankan kepada para pemilik saham yang berstatus narapidana, yang mana sahamnya sudah tidak ada lagi di Asabri. Padahal jika diperhatikan pada laporan keuangan Asabri dari pembelian & penjualan saham tersebut, pihak Asabri malah justru diuntungkan.
Artinya, ada dugaan pengalihan pelaku yang seharusnya bertanggungjawab secara hukum, bukan kepada para pemegang sahan yang berstatus narapidana.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindakan Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus Asabri dengan menyeret semua pihak yang terlibat.
Penyidik menyatakan tak akan pandang bulu menuntaskan kasus yang rugikan negara hingga Rp22 triliun itu.
“Akan terus kita dalami semua pihak yang diduga terlibat,” kata Supardi kepada media.
Dibuktikan , penyidik Kejagung telah menambah tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara Rp22,78 triliun ini.