Dalam kasus yang melibatkan penyidikan AKBP GS, Mudzakir melihat upaya menyidik kembali perkara yang telah di SP3 sebagai sebuah kekeliruan, cacat hukum, sehingga tidak bisa dibuka kembali.
Seperti diketahui, AKBP GS saat menjabat sebagai Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap R Lutfi atas perkara yang sebelumnya telah di SP3 oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penetapan status tersangka kepada R. Lutfi didasari oleh laporan atas kasus yang sama, pasal sama, dan penyidiknya juga sama. Penetapan tersangka ini dilakukan AKBP GS tepat sebelum dirinya dimutasi sebagai Anjak Binmas di Polda Metro Jaya.
“Jadi saya melihat ini masalah perilaku. Bidang komisi disiplin polri harus menyelidiki alasan dan motiifasi serta relevansi antara penyidik dengan pihak berperkara. Saya melihat ada suatu misteri yang belum terungkap. Ini ada Apa?,” tutur Mudzakir.
Paminal Polri dalam proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan AKBP GS menyampaikan bahwa yang bersangkutan terindikasi melanggar kode etik dalam penetapan status tersangka kepada R Lutfi. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Paminal Polri dengan tegas juga menyebut penetapan tersangka tidak dilakukan dengan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkara.