Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar Hukum: Motif AKBP GS Membuka SP3 Harus Ditelisik 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pakar Hukum: Motif AKBP GS Membuka SP3 Harus Ditelisik 
Hukum

Pakar Hukum: Motif AKBP GS Membuka SP3 Harus Ditelisik 

Redaksi News
Redaksi News Published 01 Sep 2021, 23:08
Share
6 Min Read
SP3
SHARE

Dalam upayanya mencari keadilan, R. Lutfi sehari sebelumnya melaporkan AKBP GS ke Komnas HAM dan Ombudsman atas dugaaan kesewenang-wenangan dalam menetapkan status tersangka dirinya dalam perkara memasuki pekarangan orang lain yang di tuduhkan PT Multi Aneka Sarana (MAS) kepada dirinya.

“Saya ditersangkakan karena memasuki pekarangan orang lain. Padahal itu rumah dan tanah yang sudah kami tinggali secara turun temurun,” kata Lutfi.

Sementara itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memastikan akan menganalisa laporan salah satu warga R. Lutfi terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan salah satu perwira menengah kepolisian AKBP GS.

“Prinsipnya begini, setiap aduan akan dianalisa terlebih dahulu apakah ada unsur dugaan pelanggaran ham-nya atau tidak,” kata Beka saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Beka menuturkan Komnas HAM juga akan mempelajari laporan tersebut telah ditangani instansi lain atau belum.

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP GS telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menyampaikan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Profesor Mudzakir, SP3 Kasus AKBP GS
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Viu Bersama Viu, IndiHome Hadirkan Hiburan Korea dan Asia Terbaik
Next Article minum teh Khasiat Teh, Cegah Kanker dan Bisa Mengurangi Berat Badan

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
Headline
Alasan Kocak Anggota DPRD Jember Main Game saat Rapat: Takut Sapi Digital Kelaparan
19 May 2026, 10:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?