IPOL.ID – Pemerintah akan menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku UMKM. Bertajuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), nilai bantuan mencapai Rp1,2 juta per pelaku usaha.
Namun tidak semua pelaku UMKM mendapatkan bantuan tersebut. Ada syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha.
BPUM sendiri merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Tujuannya, membantu para pelaku usaha mikro di masa pandemi.
Untuk mendapatkan BLT UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha. Berikut ini syarat-syarat pelaku UMKM menerima BPUM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki UMKM dengan bukti surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM bersama lampirannya yang merupakan satu kesatuan
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Bukan PNS/PPPK (ASN).
5. Bukan anggota TNI atau Polri
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD
7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Dana BPUM mencapai senilai Rp15,36 triliun yang diperuntukkan bagi 12,8 juta pelaku,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, awal pekan ini.