“Kami tidak ingin berspekulasi sehubungan adanya pergantian pengurus Pelindo II yang diisi oleh mantan petinggi Kejaksaan,” ujar Akbar.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengakui pihaknya telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi Pelindo II. Alasannya karena tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara. “Iya sudah (SP3-red) karena unsur kerugian negara yang sulit ditemukan,” ujar Supardi kepada wartawan.
Dia menjelaskan kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II tersebut masih berupa potensi (potencial loss).
“Jadi masih ada “opportunity cost” yang mungkin bisa diperhitungkan dan kami belum bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis kan tidak ‘stuck’ kan,” ujar Supardi.
Dalam kasus ini, kata dia, penyidik telah merujuk pada hasil audit dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Begitu pun hasil pendalaman dalam setiap transaksi yang ada dalam perpanjangan kerja sama tersebut.