Menurut dia, mazhab yang digariskan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menentukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah “actual loss”. Ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016.
Adapun kasus itu terkait perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan antara Pelindo II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Status kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan lebih kurang selama setahun. Namun meski sudah diperiksa puluhan saksi termasuk deretan petinggi Pelindo II, namun korps adhyaksa tak kunjung menetapkan tersangkanya.(ydh)