IPOL.ID – Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Salestinus, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Sebab, menurut Petrus, fakta keterlibatan Azis dalam dugaan korupsi (suap) jual beli jabatan yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M. Syahril dan mantan penyidik KPK Robin Pattuju, sudah sangat terang-benderang.
”Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas KPK) terhadap Robin Pattuju, semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis Syamsuddin. Azis terlihat berusaha merintangi penyidikan dugaan korupsi Syahrial di KPK,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus di Jakarta, Jumat (3/9).
Ia mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri tanggal 24 April 2021 yang menyebut peran Azis Syamsuddin dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju dengan Syahrial. Kemudian dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Syahrial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 12 Juli 2021, telah membeberkan peran Azis Syamsuddin untuk menghentikan perkara.