Disebutkannya, Azis berperan memfasilitasi Syahrial bertemu dengan Stepanus Robin Pattuju di rumah jabatan Wakil Ketua DPR. Kemudian, fakta persidangan terkait kesepakatan Syahrial membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Robin Pattuju untuk menghentikan penyidikan.
Fakta lain, sambung Petrus, adalah hasil penelusuran dan putusan Dewas KPK yang menyebut Robin Pattuju menerima uang dari Azis Syamsuddiin sebesar Rp 3,15 miliar. Uang itu diduga untuk menghentikan perkara Lampung Tengah terkait dengan Alisa Gunado.
”Dari fakta-fakta itu, ada beberapa peristiwa pidana korupsi yang melibatkan Azis Syamsuddin. Mulai dari suap, permufakatan jahat untuk menghentikan penyidikan dan larangan bagi pegawai KPK bertemu pihak yang sedang diperiksa KPK. Jadi sudah cukup kuat alasan untuk naikan status Azis dari saksi menjadi tersangka. Disertai penahanan, mengingat masa cekal Azis Syamsuddin akan segera berakhir,” tutur Petrus.
Dia mengingatkan KPK tidak mengulur-ulur waktu penindakan terhadap Azis. Alasannya, bisa melahirkan rekayasa “post factum” yang merupakan modus baru menyangkal fakta-fakta hasil penyidikan. Post Factum akan mengacaukan fakta-fakta hasil penyidikan KPK, bahkan hasil pemeriksaan Dewas KPK yang menyebut total dana yang diterima oleh Robbin Pattuju dari Syahrial sebesar Rp 10 Miliar.