”Azis menyebut hanya memberikan Rp 200 juta kepada Robin Pattuju sebagai pinjaman. Padahal selama penyidikan dan pemeriksaan Dewas KPK tidak terungkap. Ini modus baru dalam bentuk Post Factum,” tandas Petrus. (ibl/msb)
”Azis menyebut hanya memberikan Rp 200 juta kepada Robin Pattuju sebagai pinjaman. Padahal selama penyidikan dan pemeriksaan Dewas KPK tidak terungkap. Ini modus baru dalam bentuk Post Factum,” tandas Petrus. (ibl/msb)
Sign in to your account