“Pengakuan penadah M baru sekitar lima kali membeli dari komplotan DS, tetapi juga sering menerima barang-barang hasil kejahatan dari pelaku-pelaku lainnya, ini yang kita kembangkan,” terang Yusri.
Pelaku jambret dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480. (bas)