IPOL.ID – Polda Metro Jaya bergerak cepat pada kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang menewaskan 49 warga binaan atau napi. Setelah lebih dari dua pekan melakukan penyelidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akhirnya menetapkan tiga petugas lapas yang bertugas sebagai tersangka.
“Tadi pagi diadakan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Ditetapkan ada tiga tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 359 KUHP, yakni disangkakan melakukan tindakan yang mengakibatkan terjadinya korban jiwa.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan, ketiga tersangka merupakan pegawai lapas yang tengah bertugas. Untuk sementara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah petugas lapas berinisial RU, S dan Y.
Sekadar informasi, Lapas Klas I Tangerang, Banten ludes terbakar pada Rabu (8/9) dini hari. Kejadian itu menyebabkan 49 napi hangus tewas terbakar.