IPOL.ID – Lantaran berkerumun, petugas Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat membubarkan masyarakat di tempat hiburan yang berada di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Informasi tersebut disampaikan akun Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa (28/9) dinihari.
Dalam foto yang diunggah, terlihat masyarakat tengah berbondong-bondong keluar dari ruangan tempat hiburan tersebut.
“Polri Restro Jakarta Pusat melakukan pembubaran kerumunan masyarakat pada pukul 01.00 WIB di salah satu tempat hiburan di Jl. Cikini 2 Menteng Jakarta Pusat,” tulis akun @TMCPoldaMetro.
Sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019, restoran/rumah makan dan kafe hanya dapat beroperasi sampai pukul 24.00 WIB jika mulai buka pukul 18.00 WIB.
Operasional restoran/rumah makan dan kafe juga harus penerapan protokol kesehatan yang ketat, dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, serta waktu makan maksimal 60 menit. Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.