IPOL.ID – Sikap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, disesalkan. Padahal Dewas KPK sudah menemukan cukup bukti termasuk delik pidana yang dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Karenanya perlu diragukan komitmen Dewas yang seolah melakukan pembiaran, karena tidak membuat kasus ini tuntas dan terang serta kurang mampu menjaga kinerja komisioner KPK,” ujar Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra di Jakarta, Senin (20/9).
Sebelumnya, Dewas KPK telah menolak permintaan sejumlah pegawai KPK non-aktif agar melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana. Permintaan tersebut sebelumnya dilayangkan lewat surat oleh beberapa pegawai, yakni penyidik nonaktif Rizka Anungnata dan Novel Baswedan, serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko.
Permintaan ini merujuk pada putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili terbukti secara sah menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak berperkara.