IPOL.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan nomor kendaraan ganjil-genap di Kawasan Ancol bertujuan untuk mengurangi penumpukan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kerumunan pengunjung.
“Ganjil genap kan sudah diatur dalam rangka mengurangi mobilitas warga supaya tidak terjadi penumpukan dan interaksi,” kata Riza di Gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat.
Adapun sistem ganjil-genap (gage) tidak hanya diterapkan di Ancol, melainkan juga di Taman Mini Indonesia Indah untuk menekan potensi terjadinya kerumunan.
Ketentuan itu diberlakukan oleh Polda Metro Jaya setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu pada pukul 12.00-18.00 WIB dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
“Itu semua dimaksudkan untuk mengurangi orang berkumpul atau kerumunan sehingga kita lebih baik lagi menerapkan protokol kesehatan,” kata Riza.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan sistem ganjil-genap diberlakukan dengan sistem penyekatan di akses masuk kawasan wisata.