IPOL.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berjanji segera mengkaji sengketa tanah antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City. Kasus ini mencuat, karena Rocky merasa tanah yang sudah ditempatinya sejak 2009 telah memiliki izin lengkap, sementara PT Bukit Sentul juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi menjelaskan Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu titik koordinatnya di mana. Apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak.
“Selain itu kami juga akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa yang salah satunya yaitu Rocky Gerung,” ujar Teuku yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Kementerian ATR/BPN di Jakarta belum lama ini.