“PTSL menjadi primadona kami ketika kami melakukan sosialisasi di daerah. Terutama sosialiasi program strategis yang tengah digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN. Terima kasih Pak Menteri telah mengikutsertakan kami dalam sosialisasi dan pembagian sertipikat hak atas tanah masyarakat, salah satunya di Kab. Morowali, Sulawesi Tengah. Ini menjadi bukti bahwa Kementerian ATR/BPN sebagai mitra Komisi II DPR RI benar-benar berjuang bersama,” ujar Anwar Hafid.
Di akhir agenda, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil kembali mengemukakan responnya terkait diskusi dan dan dengar pendapat bersama Anggota Komisi II DPR RI. Ia mengucapkan terima kasih atas respon yang sangat relevan, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN juga menegaskan terkait program seperti PTSL untuk terus menjadi layanan prioritas, sebagai tujuan untuk kepastian hukum di bidang pertanahan.
Sebagai kesimpulan, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian ATR/BPN sebesar Rp8.003.434.525.000,- (delapan triliun tiga miliar empat ratus tiga puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran (pagu definitif) Kementerian ATR/BPN tahun 2022. (tim)