“Saat ini penyidik sudah memulangkan 20 orang saksi karena tidak terlibat dengan KKB, sedangkan ES tetap ditahan,” kata Kamal seraya menambahkan ES akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
“Belum dipastikan amunisi dan berbagai senjata tajam itu belum diketahui akan diberikan ke KKB kelompok mana,” kata Kombes Ahmad Kamal.
Sebelumnya pada 1 September lalu satgas Nemangkawi menangkap Senaf Soll, yang merupakan pecatan TNI-AD yang menjadi tersangka berbagai tindak kekerasan di Dekai termasuk pembunuhan staf KPU Yahukimo Hendry Jovinski. (ant/rob)
