IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap seorang mantan Kepala Sekolah di Palembang bernama Nurmala Dewi, 56 tahun. Nurmala ditangkap dari tempat persembunyiannya di Bukit Indah Residence, Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (14/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Nurmala ditangkap dengan status tersangka sekaligus buronan alias DPO Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (15/9).
Dia mengatakan, Nurmala ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: 01 / L.6.10 / Fd.1 / Pidsus / 12 / 2020 tanggal 30 Desember 2020.
“Tersangka diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN (BOSNAS) dan APBD (BOSDA) Tahun Anggaran 2019 pada Triwulan II dan Triwulan III sebesar Rp964.600.000,” ujar Leonard.
Meski ditetapkan tersangka, namun tersangka tidak pernah bersedia memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara patut oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.