“Dia bisa halusinasi, paranoid, emosi tinggi melihat orang dan bermaca-macam. Eefeknya untuk kesehatan sangat berbahaya, spidol warna ini untuk pil yang dicetak,” kata Panji.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 60 ayat 1 b susider pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tetang psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 5 KUHP. (bas)