IPOL.ID – Ayu Thalia alias Thata Anma tidak merasa gentar dengan laporan balik Nicholas Sean, putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke Polres Metro Jakarta Utara terkait pencemaran nama baik. Thata Anma berdalih merasa berada di pihak yang benar.
Dia mengatakan, setiap orang punya hak untuk membuat laporan dan menghormati hak setiap orang di hadapan hukum, termasuk jika ia dilaporkan balik oleh Nicholas Sean.
“Semua orang boleh melapor,” ucap Thata Anma didampingi pengacaranya, Rudi Kabunang dalam jumpa pers di kantor pengacara Rudi Kabunang di bilangan Dharmawangsa Jakarta Selatan, Rabu (1/9).
Dalam persolan ini, perempuan berusia 25 tahun itu merasa menjadi korban.
Thata Anma menuduh Nicholas Sean telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Akibatnya, kaki dan tangan Thata Anma mengalami luka-luka.
Sementara itu, Rudi Kabunang selaku kuasa hukum Thata Anma mengungkapkan, pihaknya menghormati laporan yang dibuat Nicholas Sean. Meskipun ia mempertanyakan barang bukti apa yang digunakan untuk melaporkan balik kliennya.