“Pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka. Selanjutnya saya berobat ke RS Atma Jaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Thata Anma dalam keterangannya.
Lapor balik
Sementara, Nicholas Sean resmi melaporkan balik Thata Anma atas tuduhan pencemaran nama baik..
Kuasa Hukum Sean, Ahmad Ramzy mengatakan, laporan telah dimasukan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8) malam. “Sudah bikin laporan di Polres, Pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama ayu thalia Pasal 310 dan pasal 311 KUHP,” ucap Ahmad Ramzy seperti dikutip JawaPos.com, Rabu (1/9).
Kendati demikian, Ramzy belum banyak bicara terkait pelaporan balik ini. Dia pun belum membeberkan barang bukti apa saja yang dilampirkan dalam laporan ini.
“Kita ikuti proses hukum aja, kita hadapi laporan polisi yang dibuat pihak sana kita hadapi agar masalahnya jadi terang bahwa semua itu tidak benar Nico (Sean) tidak pernah melakukan penganiayaan atau mendorong,” jelasnya.