Kapus Inafis Polri, Brigjen Pol Hudi Suryanto menjelaskan, tim DVI melakukan identifikasi mengambil beberapa sidik jari di antaranya pada kantong jenazah nomor 041/2021, Nik. 367107271177009. Berhasil diambil sidik jarinya.
“Kita cocokkan dengan database sidik jari Dukcapil Kemendagri, mengintegrasikan pada data e-KTP. Dari situ secara manual ada 12 titik kesamaan pada sidik jari jempol kanan jenazah. Secara scientific, kesamaan itu bisa diyakini kebenarannya dan valid bahwa jenazah itu identik dengan identitas yang bersangkutan,” ungkapnya di RS Polri.
Sesuai database Dukcapil dan data Ante Mortem pihak Lapas. Kemudian pemeriksaan identitas lengkap anak dan sebagainya sama dan identik. Pengenalan identitas jenazah nomor 041 bisa dibuktikan secara ilmiah.
“Bisa dipastikan kebenarannya dan dilakukan pemeriksaan lewat data Ante Mortem yang disampaikan via Lapas, kami berkeyakinan bahwa yang bersangkutan Rudi alias Cangak bin Ong Eng Cue,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Binapilatkepro Ditjenpas, Firman menerangkan, melalui kesempatan ini diharapkan kepada keluarga korban dapat membantu petugas untuk mempermudah proses identifikasi korban.