Setiap pengadaan harus lewat tender. Bagus. Tapi setiap tender disertai syarat-syarat yang ”anti” penemuan dalam negeri. Salah satu syarat itu, misalnya: barang tersebut harus sudah begini dan begitu. Termasuk ”sudah pernah digunakan selama 3 tahun di sekian negara”.
Bagaimana penemuan anak bangsa bisa berkembang dengan sistem pengadaan seperti itu?
PT Antam akhirnya takut membeli teknologi baru tersebut. Takut disalah-salahkan. Apalagi kalau hasilnya kurang baik. Bisa dianggap melanggar aturan tender.
Saya tidak bisa berbuat lebih lagi. Expired date saya pun habis.
Itulah sebabnya saya memuji habis Widodo Sucipto dan Richard Tandiono. PT Nipress, yang menemukan teknologi STAL untuk pengolahan nikel telah berhasil menerobos semua itu.
Swasta memang tidak terikat dengan aturan seperti itu. Tapi mana ada swasta di dalam negeri yang mau melakukan riset seserius Nipress? Dengan komitmen yang begitu kuat? Dengan alokasi dana dan kesabaran sebesar itu?
Memang ada faktor Nipress telanjur masuk ke dunia lithium. Delapan tahun lalu. Telanjur investasi (baca Disway: Timur Musk). Richard sebagai dirut Nipress Energi Otomotif tidak mau investasinya jadi kuburan uang.