Salah satu pemateri diberikan oleh Kasi Gunranmor Subdittatib Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Deni Setiawan, S.H., M.T. Para peserta dibekali pengetahuan seputar UU Lalu Lintas dan tilang elektronik. Diberikan pula pengetahuan tentang tata cara memperpanjang SIM dan sebagainya.
”Pengemudi itu beda dengan sopir. Kalau pengemudi itu profesi. Kalau sopir itu orang yang bekerja kepepet sehingga penghargaan terhadap profesi dan penghargaan terhadap hukum kurang dipahami dengan baik,” ungkap Untung.
Menurutnya, setiap peserta mendapat sertifikat pelatihan. Peserta juga mendapatkan pelatihan tentang pelayanan prima oleh dosen psikologi UP. (ibl/msb)