IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus suap tersebut.
“Kegiatan dalam rangka pengumpulan keterangan telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga kita tingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9) dinihari.
Untuk kepentingan penyidikan, ditegaskan Firli, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Azis Syamsuddin.
“Setelah memeriksa 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti yang ada, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka AZ,” tegasnya.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu menyatakan, penahanan tahap pertama tersangka AZ dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 24 September 2021 hingga 13 Oktober 2021.”Penahanan tersangka AZ dilakukan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” jelasnya.